Assalamulaikum.
Untuk yang pertama kalinya saya menulis blog tentang pelajaran prinsip-prinsip bisnis.Namun jika terdapat kesalahan mohon dimaafkan ya...silahkan dibaca dan semoga bermanfaat.
1.
Istilah Waralaba berasal dari bahasa Perancis berarti
kejujuran/kebebasan yang berarti
hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa layanan.
3. Peraturan yang mengatur tentang usaha waralaba adalah
peraturan
pemerintah no 42 tahun 2007.
4. Pihak – pihak yang terdapat dalam waralaba:
a. Pemberi warala(pewaralaba/franchisor) -> orang perseorangan atau badan usaha yang
memberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan waralaba yang dimiliki
pemberi waralaba.
b. Penerima waralaba(terwaralaba/franchisee) -> perseorangan/badan usaha yang
diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/menggunakan waralaba
yang dimiliki pewaralaba.
5. Kelebihan sistem waralaba bagi penerima waralaba:
a.
Memperkecil resiko kegagalan usaha.
b. Menghemat waktu,tenaga dan usaha untuk proses trial dan eror.
c.
Memberi kemudahan dalam operasi
usaha.
d. Penggunaan nama merk yang sudah dikenal dimasyarakat.
6. Usaha waralaba yang berasal dari dalam negeri adalah tela krezz dan ayam goring dobbi.
7. Kekurangan system waralaba:
a.
Sistem waralaba tidak memberikan
kebebasan penuh kepada terwaralaba karena terkait perjanjian dan harus
mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh terwaralaba.
b. Sistem waralaba bukan jaminan akan keberhasilan.
c.
Tidak semua janji pewaralaba diterima
terwaralaba.
d. Masih adanya ketidak amanan dalam suatu waralaba
8. Jenis waralaba
menurut IFA:
· Product franchise.
· Manufacturing franchise.
· Businness Oportunity ventures.
· Business format franchise.
9. Kewajiban pewaralaba:
a) Melakukan riset dan perencanaan dalam pemasaran produk.
b) Membuat produk yang khusus/unik.membuat standar kriteria kompetensi
pegawai.
c)
Membuat sistem keuangan dan
jaringan.membuat standar kriteria system operasi dan prosedur pelaksanaan
usaha.
1) Tokoh yg memperkenalkan pertama kali
system waralaba => Isaac Singer.
2) Pemberi merk waralaba => franchisor
3) Jenis waralaba yang memberikan hak
pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya kepada
masyarakat disebut Manufacturing franchise.
4) Ongkos awal yang dibutuhkan dalam
memulai usaha waralaba => 10 jt – 1 milyar.
5) Besar biaya royalty yang harus
diberikan kepada pemberi waralaba kpd penerima waralaba => 5-15% dari penghasilan kotor.