Senin, 07 September 2015

Soal prinsip-prinsip bisnis



Assalamulaikum.
    Untuk yang pertama kalinya saya menulis blog tentang pelajaran prinsip-prinsip bisnis.Namun jika terdapat kesalahan mohon dimaafkan  ya...silahkan dibaca dan semoga bermanfaat.

 1.   Istilah Waralaba berasal dari bahasa Perancis berarti



     kejujuran/kebebasan yang berarti hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa layanan.



3.   Peraturan yang mengatur tentang usaha waralaba adalah peraturan pemerintah no 42 tahun 2007.



4.   Pihak – pihak yang terdapat dalam waralaba:



a.   Pemberi warala(pewaralaba/franchisor) -> orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.



b.  Penerima waralaba(terwaralaba/franchisee) -> perseorangan/badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/menggunakan waralaba yang dimiliki pewaralaba.



5.   Kelebihan sistem waralaba bagi penerima waralaba:



a.   Memperkecil resiko kegagalan usaha.



b.  Menghemat waktu,tenaga dan usaha untuk proses trial dan  eror.



c.   Memberi kemudahan dalam operasi usaha.



d.  Penggunaan nama merk yang sudah dikenal dimasyarakat.



6.   Usaha waralaba yang berasal dari dalam negeri adalah tela krezz dan ayam goring dobbi.







7.   Kekurangan system waralaba:



a.   Sistem waralaba tidak memberikan kebebasan penuh kepada terwaralaba karena terkait perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh terwaralaba.



b.  Sistem waralaba bukan jaminan akan keberhasilan.



c.   Tidak semua janji pewaralaba diterima terwaralaba.



d.  Masih adanya ketidak amanan dalam suatu waralaba



8.    Jenis waralaba menurut IFA:



·      Product franchise.



·      Manufacturing franchise.



·      Businness Oportunity ventures.



·      Business format franchise.



9.   Kewajiban pewaralaba:



a)  Melakukan riset dan perencanaan dalam pemasaran produk.



b)  Membuat produk yang khusus/unik.membuat standar kriteria kompetensi pegawai.



c)   Membuat sistem keuangan dan jaringan.membuat standar kriteria system operasi dan prosedur pelaksanaan usaha.







1)  Tokoh yg memperkenalkan pertama kali system waralaba => Isaac Singer.



2)  Pemberi merk waralaba => franchisor



3)  Jenis waralaba yang memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya kepada masyarakat disebut Manufacturing franchise.



4)  Ongkos awal yang dibutuhkan dalam memulai usaha waralaba => 10 jt – 1 milyar.



5)  Besar biaya royalty yang harus diberikan kepada pemberi waralaba kpd penerima waralaba => 5-15% dari penghasilan kotor.

lembaga pembiayaan waralaba

Pengertian Waralaba

Waralaba atau franchise berasal dari bahasa perancis yang berarti kejujuran,atau kebebasan yang berarti hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa layanan.Waralaba pada hakikatnya adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat.
Menurut Asosiasi Franchise Indonesia yang dimaksud waralaba adalah suatu sistem pendistribusiaan barang atau jasa pada konsumen akhir  dimana pemilik merk memberikan hak kapada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan nama,merk,sistem,prosedur,dan cara - cara lain yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu dan meliputi daerah tertentu.
Menurut peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2007 mengenai waralaba,yang dimaksud dengan waralaba adalah hak khusus yang dimiliki perusahaan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Pihak-pihak yang terlibat dalam lembaga waralaba adalah.
  1. Pemberi waralaba(pewaralaba/franchisor) yaitu orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan waralaba yang dimiliki kepada penerima waralaba.
  2. Penerima waralaba(terwaralaba/franchisee) yaitu perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan atau menggunakan waralaba  yang dimiliki pemberi waralaba.
 Kelebihan Waralaba
  1. Bagi pewaralaba:
  • Pengembangan usaha dengan biaya yang relatif murah.
  • Potensi passive income yang cukup besar.
  • Efek bola salju dalam hal brand awareness dan brand equity usaha anda.
  • Terhindar dari undang-undang anti monopoli.
     2. Bagi terwaralaba
  • Memperkecil resiko kegagalan usaha.
  • Menghemat waktu tenaga dan usaha untuk proses trial dan eror.
  • Memberi kemudahan dalam operasi usaha.
  • Penggunaan nama merk yang sudah lebih dikenal oleh masyarakat.
     3. Bagi pelanggan:
  • Kenyamanan membeli dalam organisasi besar dan mudah dipercaya.
  • Kualitas barang dan jasa diterima sama mutunya.
  • Selalu mendapat barang atau jasa terbaru.
  • Mudah ditemui dilokasi yang strategis.Selalu mendapat pelayanan yang sama dari karyawan yang terlatih
  • .Selalu mendapatkan atau jasa yang sama mutunya.
Kekurangan Waralaba:
  • Tidak memberikan kebebasan penuh kepada terwaralaba karena terkait perjanjian harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh pewaralaba. 
  • Sistem waralaba bukanlah satu jaminan akan keberhasilan.
  • Terwaralaba harus bisa bekerjasama dan berkomunkasi dengan baik dalam hubungan dengan pewaralaba.
  • Tidak semua janji pewaralaba diterima terwaralaba.
  • Masih adanya ketidak amanan dalam suatu waralaba.
Jenis-jenis usaha waralaba
Usaha waralaba dibedakan menjadi 3 yaitu:
  1. Menurut kriteria atau produk yang ditawarkan. 
  • Waralaba produk,yaitu produk yang ditawarkan berupa barangJenis usaha yang  berupa produk antara lain seperti bakmi raos,Mc Donald,KFC,dll.
  • Waralaba Jasa merupakan usaha waralaba simana produk yang ditawarkan berupa layanan jasa seperti pendidikan.
  • Waralaba gabungan yaitu dimana produk yang ditawarkan berupa gabungan antara barang dan jasa
      2. Menurut asalnya.
  • Waralaba Luar Negeri,cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas,merek sudah diterima diberbagai dunia,dan dirasakan lebih bergengsi.
  •  Waralaba Dalam Negeri,menjadi satu pilihan investasi untuk orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.contoh usaha waralaba dalam negeri:Tela Krezz,Ayam Goreng Dobbi.
     3. Menurut Internasional Franchise Association(IFA)
  • Product Franchise
  • Manufacturing Franchuse
  • Bussiness Oportunity Ventures
  • Business Format Franchising
Ciri-ciri usaha Waralaba
  • Memiliki ciri khas usaha 
  • Terbukti sudah memberikan keuntungan
  • Memiliki standar atas pelayanan dan barang atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
  • Mudah diajarkan dan dilakukan
  • Adanya dukungan yang berkesinambungan
  • Memiliki hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar